Sabtu, 16 Oktober 2010

5. Sebelas Tempat Usaha Dibongkar



 
Rabu, 04 Agustus 2010 , 11:43:00
 
BONGKAR: Petugas Satpol PP Kabupaten Bogor tengah membongkar bangunan tanpa izin di Kampung Paseban, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, kemarin.
MEGAMENDUNG - Sepuluh bangunan bambu dan satu aula yang berdiri di Kampung Paseban, RW 05, Desa Megamendung, Kecamatan Megamendung, pukul 10:00 kemarin  diberangus Satpol PP Kabupaten Bogor.

Sebelas dari 20 bangunan yang direncanakan dibongkar tersebut, karena berdiri di atas lahan Perhutani dan tak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Dalam proses pembongkaran, Satpol PP mendapatkan perlawanan dari massa. Ratusan warga yang menggantungkan hidupnya di bangunan bambu tersebut nekat membawa golok, parang dan bambu runcing untuk menghadang pembongkaran.

Petugas polisi yang sudah memprediksi terjadi bentrokan, langsung mengamankan beberapa provokator yang membawa senjata tajam. Akibat perlawanan tersebut, dari 20 bangunan yang direncanakan dibongkar, Satpol PP hanya mampu mengeksekusi sebelas bangunan. Sedangkan sembilan lainnya menyusul.

Dalam eksekusi tersebut, petugas Satpol PP menggunakan tambang dan palu untuk menghancurkan tempat yang dijadikan penginapan di wilayah objek wisata Curug Panjang yang dibangun delapan bulan lalu itu. Warga menyesalkan penghancuran tempat penginapan tersebut. Pasalnya, tempat yang dibuat oleh orang Jakarta itu sudah membuat kesepakatan dengan Perhutani.

“Saya heran, padahal sudah ada perjanjian dengan Perhutani untuk penginapan dalam pengembangan objek wisata Curugpanjang,” ujar salah satu warga Kampung Paseban Supriadi kepada Radar Bogor.

Ia mengatakan, sedikitnya 85 warga menggantungkan diri di penginapan rumah bambu tersebut. Bahkan, ia menuduh jika penertiban tersebut merupakan titipan dari pengusaha wisata lainnya. “Banyak pengusaha yang menginginkan tempat ini,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Dace Supriadi membantah jika penertiban tersebut merupakan pesanan dalam persaingan objek wisata.
Ia berdalih bahwa penertiban tersebut merupakan  langkah menegakkan Perda No 8 Tahun 2006 tentang Ketertiban Umum.

Sekalipun semipermanen dan ada aktivitas ekonomi, tapi jika berada di atas  lahan tanpa IMB tetap  harus dibongkar. “Pemilik bangunan sudah menyadari bahwa dia berdiri di lahan Perhutani dan tak ber-IMB,” ujar mantan Camat Cileungsi tersebut.(yud)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar