Sabtu, 16 Oktober 2010

1. Surat Ijin tempat Usaha



    A. Dasar Hukum
    1. Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No.9 Tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Gangguan / Ijin Tempat Usaha
    2. Keputusan Bupati Kabupaten Cianjur No.5 Tahun 2000 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Cianjur No. 9 tahun 1999 tentang Retribusi Ijin Peruntukan Gangguan / Ijin Tempat Usaha
    B. Ketentuan Umum
    1. Jangka waktu berlakunya Ijin Gangguan/Ijin tempat Usaha, ditetapkan selama usaha tersebut masih berjalan dan harus dilakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun sekali.
    2. Untuk permohonan daftar ulang dikenakan Retribusi sebesar 50% dari besarnya retribusi yang harus dibayar.
    3. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi terhutang
    4. Tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas adalah pelanggaran.
    C. Persyaratan
    1. Data pemohon identitas pemohon yang dilengkapi dengan photo copy KTP dan pas photo ukuran 3 X 4 cm sebanyak 2 buah
    2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)/NPWP Daerah.
    3. SPPT PBB tahun terakhir
    4. IMB PIBM (untuk perusahaan besar dilampirkan peta situasi)
    5. Status Tanah (bila sewa kontrak, harus dibuktikan dengan surat sewa kontrak)
    6. Akte Pendirian bagi perusahaan dan badan hukum
    7. Surat Keterangan Tidak Sengketa dari Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat Setempat
    8. Ijin Tetangga yang diketahui oleh Kepala Desa/ Kelurahan dan Camat Setempat
    9. Berita Acara pemeriksaan lokasi oleh Tim Pemeriksa Tingkat Kabupaten bagi perusahaan yang tingkat gangguannya sangat besar/tinggi
    D. Biaya Struktur dan besarnya tarif retribusi adalah :
    • Luas ruangan usaha X indeks lokasi X angka multiplikator X besarnya Tarif
    • Penetapan luas ruang usaha indeks lokasi, angka multiplikator dan tarif adalah sebagai berikut :
      1. Luas ruang usaha ditetapkan berdasarkan luas ruangan yang dipergunakan untuk usaha
      2. Indeks lokasi perusahaan ditetapkan sebagai berikut :
        • Indeks 3 � lokasi dipinggir jalan Negara/Propins
        • Indeks 4 � lokasi dipinggir jalan Kabupaten
        • Indeks 5 � lokasi dipinggir jalan Desa
      3. Angka Multiplikator perusahaan bagi yang menggunakan mesin atau tidak dibagi 3 (tiga) klasifikasi yaitu :
        • Angka multiplikator 5 untuk indeks Gangguan Besar
        • Angka multiplikator 4 untuk indeks Gangguan Sedang
        • Angka multiplikator 3 untuk indeks Gangguan Kecil
      4. Tarif dasar untuk perhitungan biaya ditetapkan sbb:
        • Luas ruang usaha sampai dengan 100 m2 sebesar Rp.500/m2
        • Selebihnya Rp.400/m2
    E. Lokasi Pengurusan
      Sekretariat Pelayanan Perijinan Satu Atap Jl.Raya Bandung No.65 Kec.Karangtengah Tel.(0263) 5024387 Cianjur


Tidak ada komentar:

Posting Komentar